RADAR KALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur (Bartim) H Rayesnan-Marcopolo RG SH sempat ditolak pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim saat mendaftar, pada 10 Januari 2018. Akhirnya, Paslon dengan jargon Rama ini mendapatkan rekomendasi dari Panwaslih agar pihak KPU menerima berkasnya untuk diverifikasikan kembali.
Sebagaimana Surat Panwaslih Bartim Nomor: 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018, KPU diminta menerima, mencermati dan meneliti kembali berkas paslon H Rayesnan dan Marcopolo. Ini sesuai Pasal 39 ayat (8) PKPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
“Berdasarkan Pasal 140 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, KPU Bartim diminta memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam kurun waktu paling lama tujuh hari sejak rekomendasi diterima,” ujar Marcopolo kepada awak media, Kamis (18/01/2018) malam.
Marcopolo menegaskan, pihaknya bertekad menjalankan pilkada bartim sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk itu, mereka menunggu panggilan dari KPU untuk menerima berkas pendafataran sesuai rekomendasi Panwaslih. “Bila KPU kabupaten Bartim tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Panwaslih, maka kami akan mengambil langkah hukum lainnya,’ tegasnya.
Sementara Ketua Panwaslih Bartim, Daniwandra SPi, membenarkan bahwa pihak telah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana laporan dari Chandra Bakti Tama dan H Rayesnan. Rekomendasi kepada pihak KPU Bartim itu, sesui Pasal 39 ayat (8) PKPU RI Nomor 3 Tahun 2017. “Isinya, bahwa bila pasangan calon ingin mendaftar, apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat harus dibuat berita acara,” katanya.
Menurut Dani, pihak KPU Bartim diduga melakukan pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu, pihaknya berharap KPU menindaklanjuti hasil rekomendasi yang telah disampaikan. “Kami minta KPU Bartim menindaklanjuti hasil rekomendasi Panwaslih Bartim,” pintanya
Terpisah, Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli saat dihubungi via ponsel mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi terkait rekomendasi yang dilayangkan Panwaslih. Langkah awal, mereka akan melakukan rapat internal. Kemudian berkoordinasi dengan KPU Provinsi hingga pusat. “Kita rapat dulu dengan komisioner lain dan selanjutnya berkoordinasi ke tingkat KPU Provinsi sampai KPU RI,” imbuhnya. (ell/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com