RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyesalkan sikap CV Jambrud Mustika. Perusahaan tersebut, dinilai tidak mempunyai itikad baik. Mereka diduga, belum menyelesaikan dan mengabaikan hak-hak adat masyarakat di wilayah Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Untuk itulah, pihak DAD menilai agar perizinan perusahaan ini perlu diteliti atau ditinjau ulang. “Perusahan ini sudah beberapa kali diundang oleh DAD. Tujuannya, supaya masyarakat Desa Tumbang Anoi diberikan hak adatnya atas pemanfaatan kayu di lahan yang bersejarah itu,” kata Ketua Harian DAD Kabupaten Gumas, Drs Mambang I Tubil SH MAP ketika di bincangi PE (Grup Radar Kalteng.Com), Selasa (16/01/2018).
Mambang menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya peninggalan bersejarah. Ratusan tahun lalu, merupakan tempat nenek moyang Suku dayak berladang. Tumbang Anoi, juga merupakan tempat dilaksanakan rapat damai pada tahun 1894, sebelum Indonesia merdeka.
“Seharusnya di wilayah Desa Tumbang Anoi tidak diberikan perizinanya oleh Pemerintah Kabupaten Gumas. Sebab, di situ sejarah peradaban kita Suku Dayak. Saya sangat menyesalkan sekali, sebab tempat tersebut sekarang tinggalah sejarah saja,” ujarnya.
Mambang menyebut, masyarakat di setempat sebenarnya hanya sebagai penonton saja dan selebihnya hanya bisa gigit jari. Maka dari itulah, pihaknya DAD sangat berterima kasih sekali kepada Bupati Gumas Drs Arton S Dohong yang berusaha menyelesaikan hak-hak masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.
“Kami meyakini ini bukan kebijakan saat yang bersangkutan (Arton, red) menjabat. Akan tetapi kebijakan terdahulu, karena tidak mungkin diberikan perizinannya ditempat bersejarah itu. Maka kami mengimbau, sebaiknya perizinan tersebut ditinjau kembali dan mengembalikan hak masyarakat di Desa Tumbang Anoi tersebut,” pungkasnya. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com