RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, melakukan razia dalam rangka cipta kondisi di tujuh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya, Jumat (29/12/2017) pukul 23.00 WIB.
Razia gabungan ini, dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama antara lain mendatangi tempat karouke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut dan Studio Karouke di Jalan Garuda. Semua pengunjung diperiksa dan dilakuna tes urin. Hasilnya, didapati dua orang yang diduga postif menggunakan narkoba.
“Tim kita bagi dua, yang pertama ke arah Jalan Tjilik Riwut untuk melakukan giat di dua tempat karokean, disana kita berhasil mengamankan dua orang wanita sebagai pengujung karena diduga positif saat dilakukan tes urin,” kata Wadir Resnarkoba Polda Kalteng AKBP Tato Pamungkas SIK, usai razia.
Sementara tim kedua, menuju ke sejumlah THM yang ada di Jalan G.Obos, Yos Sudarso dan Christopel Mihing. Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung yang postif narkoba. Namun ada beberapa yang sempat dicurigai dan diminta melakukan tes urine.
“Tim yang satunya ke arah Jalan G Obos, Yos Sudarso dan Christopel Mihing. Di sanaada beberapa tempat karouke. Saat giat di sana, kita tidak menemukan pengunjung yang positif,” ungkapnya.
Tim gabungan juga menyasar THM ada di Jalan Imam Bonjol. Petugas mengamankan pengujung wanita dan pria yang diduga positif menggunakan narkoba. Polisi juga menyita 1,5 pil ekstasi, sehingga keduanya langsung dibawa ke Mapolda.
“Kita juga merazia pengunjung Vino Club dan mengamankan pasang suami istri (pasutri) yang memiliki narkoba jenis pil ekstasi,” sebut mantan Kapolres Katingan dan Barito Utara ini. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com