RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng mengamankan pasang suami istri (pasutri) berinisial MI dan AR saat berada di salah satu tempat hiburan malam (THM), Jumat (29/12/2017) malam. Selain hasil tes urine positif, sari tangan keduannya juga disita 1,5 butir ekstasi.
Pengembangan dilakukan, hasilnya di kediaman pelaku di Jalan Bangas Permai Kota Palangka Raya, didapati narkoba jenis sabu-sabu yang jumlahnya diperkirakan sekitar 20 gram , pada Sabtu (30/12/2017) pukul 02.30 WIB. MI dan AR tidak berkutik, lantaran Polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba. Untuk proses hukum lebih lanjut, pasutri ini digelandang ke Mapolda Kalteng.
“Awalnya kita menemukan narkoba jenis ekstasi di tangan pelaku. Selanjutnya kita lakukan pmengembangan dengan memeriksaan rumah pelaku. Di sana, kita mendapatkan barang bukti lagi berupa sabu-sabu yang lumayan banyak,” kata Wadir Resnarkoba Polda Kalteng AKBP Tato Pamungkas, Sabtu (30/12/2017). (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com