RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA– Belum sempat pesta sabu-sabu, Muhammad Yusuf (38) bersama temannya keburu diciduk petugas BNNK Palangka Raya. Peristiwa tersebut, terjadi Senin (25/9) lalu, sekitar pukul 05.10 WIB, di Jalan Kalimantan, Palangka Raya. Akibatnya, dirinya pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Bermain dengan barang haram tersebut pun, membuat terdakwa terancam hukuman tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati.
“Tujuh tahun kita ancam. Karena barang bukti sabu-sabu yang menyeret terdakwa ini kurang lebih satu gram,” katanya, Selasa (19/12),
Sementara terdakwa sendiri saat mendengar tuntutan kepadanya,telah meminta keringanan kepada majelis hakim.
Liliwati menyebutkan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk perbuatannya, terjadi pada 25 September 2017 lalu. Waktu itu, terdakwa mendapat sabu-sabu dari Jusman di Jalan Kalimantan. Saat itu terdakwa diperintahkan membawa sabu-sabu ke rumah Ade dengan tujuan memakai bersama-sama.
“Dengan tas pinggang warna merah saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu, ponsel dan sendok sabu,” jelasLiliwati.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan dari BPOM sabu-sabu yang diamankan dari terdakwa positifmengandungmetamfetamin.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com