RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sepanjang tahun 2017 Imigrasi Kelas I Palangka Raya menerbitkan paspor 6.840 se Kalteng, sedangkan tahun 2017 berjumlah 5.585. Artinya, paspor yang di keluarkan mengalami kenaikan sebesar 1.255. Ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya R Hendiartono, Selasa (19/12).
Sebanyak 722 izin tinggal keimigrasian yang telah diterbitkan, yaitu perincian 262 izin tinggal kunjungan dengan asal negara terbanyak dari Amerika Serikat (AS) berjumlah 64 Orang. Disusul Australia 48 orang, Tiongkok 46 orang, Sri Lanka 18 orang dan 10 orang India.
“Ada 57 orang izin terbatas, paling banyak dari Tiongkok. Sedangkan Inggris sebanyak 13 orang dan 11 Thailand. Tiga orang izin tinggal tetap berasal dari negara Australia, Inggris dan Pakistan,” jelasnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang terpaksa dilakukan deportasi. Karena melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tentang Keimigrasian.
“Kebanyakan di Gunung Mas (Gumas). Rata-rata bekerja di sektor Perkebunan Sawit, Pertambangan, Pabrik Sirkon dan Join PLTU. Yang paling banyak kerja yakni dari Tiongkok,” cetus Hendiartono.
Sedangkan batas waktu bagi orang asing yang punya izin terbatas, maksimal 12 bulan. Kecuali sebagai penanam modal maksimal 24 Bulan. Untuk mendapatkan penebitan izin tersebut, mereka harus memenuhi persyaratan khusus dan wajib dipenuhi.
“Bagi mereka tidak boleh bekerja sebelum surat rekomendasi dari Disnaker yang menyatakan bahwa orang asing tersebut boleh bekerja. Itu minimal 12 bulan, walaupun dalam 3 bulan atau 6 bulan sudah mempunyai surat tersebut akan tetapi baru bisa bekerja minimal 12 bulan,” ungkapnya.
Pengawasi orang asing ada tim tersendiri yaitu, Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). “10 orang yang dideportasi kita tangkap di Palangka Raya. Kita berharap ditahun 2018 lebih ketat dalam pengawasan, mulai dari izin tinggalnya dimana mau kerja dimana. Nanti kita samakan pengecekan di lapangan benar-benar sama atau tidak,” pungkas Kepala Imigrasi Kelas I Palangak Raya ini. (jun)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com