RADAR KALTENG.COM, SAMPIT –Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum Brimob Polda Kalteng kepada warga di lokasi perusahaan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang merupakan bagian dari Wilmar Grup, Desa Tangar, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan ditindaklanjuti.
Hal tersebut, disampaikan Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan tersebut. Dimana kata dia, kejadian berawal dari anggota yang bertugas mendapatkan laporan adanya pencurian buah sawit di Blok I 100 Divisi B PT BSK 2, di Desa,Kecamatan Telawang.
“Mendapatkan laporan, satpam perusahaan diback up anggota mendatangi TKP pencurian,” kata Dedi Prasetyo dalam press rilis di Mapolres Kotim, Rabu (20/12).
Tiba di TKP kata Dedi, warga, sekuriti perusahaan, dan anggota terlibat cekcok mulut. Ketika itu, warga yang melakukan pencurian buah sawit telah melukai salah seorang sekuriti serta mengacungkan parang ke arah sekuriti dan anggota.
“Melihat hal tersebut, anggota yang berada di tempat mengeluarkan tembakan peringatan dengan peluru karet. Namun para pencuri tersebut tidak mengindahkan, sehingga memaksa aparat melakukan tindakan pelumpuhan. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat sudah sesuai dengan prosedur atau SOP,”ungkapnya.
Dia menambahkan, pencuri sawit yang berjumlah dua orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, dikarenakan kedua pencuri sawit telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
“Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951, untuk penyelidikan, saat ini telah diamankan barang bukti berupa satu baju sekuriti yang sobek, akibat tebasan senjata tajam. Tiga unit senjata tajam jenis parang, mandau dan samurai diamankan juga,”terangnya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, dengan tegas akan menindaklanjuti kasus ini. Dia menuturkan, dalam kasus ini pihaknya akan terbuka kepada semua kalangan baik dari media maupun masyarakat.
“Tidak ada sesuatu yang tertutup dalam penanganan kasus ini. Kalau anggota yang salah kita proses begitu pun sebaliknya. Tentunya semua dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,”terangnya.
Terkait penarikan anggota Brimob yang bertugas di perusahaan-perusahaan, orang nomor satu di Polda Kalteng itu, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan analisa. Perlu ada proses yang legal menjadi dasarnya suatu kebijakan.
Terpisah, Ketua Cabang GMKI Palangka Raya Novia Adventy Juran,mengecam tindakan aparat yang melakukan penembakan kepada warga. Kejadian ini kata dia, terjadi berawal dari adanya sengketa lahan antara PTBSK dengan warga. Dimana, kasus ini sudah sejak tahun 2012 hingga hari ini belum ada penyelesaian.
Justru sebut dia, pihak perusahaan menggunakan anggota Brimob sebagai penjaga keamanan perkebunan mereka. Warga kemudian melakukan aksi pemortalan terhadap lahan seluas 52 hektare. Aksi ini dilakukan sejak 10 hari yang lalu, dan berujung kepada penembakan terhadap d orang warga yang terlibat dalam perlawan dengan pihak sekuriti perusahaan dan anggota Brimob
“Dua warga itu, Agus warga Kecamatan Baamang yang terkena tembakan dibagian kaki dan Abah Abu atau Abah Guru warga Desa Kalap, Kecamatan Teluk, yang tertembak di bagian paha,”ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menolak serta mengecam dengan keras segala bentuk penindasan dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat. “Kita minta Kapolda Kalteng usut tuntas oknum Brimob tersebut,”pungkasnya.(lex/ken/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com