RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Berli Aditia (19) terdakwa pembawa kabur mobil bos alias majikannya sendiri dituntut JPU tiga tahun penjara. Hal itu, disampaikan Jaksa Penuntut Debby.
Sementara terdakwa sendiri, tidak berkutik atas tuntutan kepada dirinya itu. Dihadapan majelis hakim terdakwa hanya mampu menyampaikan rasa penyesalannya. Namun sebelumnya, terdakwa sempat menyangkal dakwaan kepada dirinya.
“Terdakwa juga tinggal di bengkel saya, waktu itu kasian saya melihat terdakwa yang ingin bekerja. Karena mengaku tidak memiliki keluarga di Palangka Raya. Makanya saya terima terdakwa untuk bekerja di bengkel,”jelas Dan Winata di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/12).
Dia menambahkan, harga mobil yang dibawa terdakwa senilai Rp 40 juta.”Sangat kecewa, dikira bisa bekerja sama sekalinya kayak begitu perbuatannya,” kata Dan Winata.
Sementara terdakwa saat dibincangi awak PE (grup radar kalteng.com), menyebutkan, dia terpaksa membawa kabur mobil majikannya tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan karena kesal dengan majikannya yang telah memecatnya dari bengkel.
“Saya kesal dipecat. Padahal saya butuh pekerjaan untuk membantu orang tua saya,” ucapnya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 4 September sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu terdakwa disuruh menukar gas elpiji menggunakan mobil Toyota Kijang Krista. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB keluar lagi dengan tujuan membeli nasi goreng.
“Kaburnya pagi sekitar pukul 05.00 WIB, arah Martapura, Kalsel. Namun terdakwa sempat beberapa kali berhenti, yakni di jembatan Barito dan disekitar Kapuas,” jelasnya.
Dia menambahkan, terdakwa sempat menginap di dekat kantor pemadam kebakaran daerah Rantau. Bahkan meminjam uang kepada anggota pemadam sebesar Rp 3 Juta. Namun setelah kembali ke penginapan mobil yang dibawanya tiba-tiba hilang.
“Ditangkap di penginapan oleh anggota Polres Tapin,”ucapnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com