RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Akhirnya, dua dari tiga tersangka kasus arisan online Lailatul Janah dan Dewi Lestari (20), bakal disidangkan Rabu (20/12). Sementara satu tersangka lainnya Syarifah Jamilah yang merupakan anak dari Wakil Gubernur Kalteng masih dalam pemeriksaan penyidik.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Erwantoni, kemarin (18/12). Dia mengatakan, berkas tersangka Lailatul Janah dan Dewi Lestari sudah dilimpahkan dan diterima pada Jumat (15/12) lalu.
“Benar sudah dilimpahkan,dan siap untuk disidangkan. Kebetulan juga ketua majelisnya saya sendiri didampingi Yuliartha dan Zulkifli. Kita lihat saja saat persidangan kebenarannya nanti seperti apa,” katanya.
Diketahui, kasus arisan online terjadi sejak Desember 2016. Dan baru ada laporan dari salah korban dan akhirnya terungkap pada bulan Oktober 2017, dimana tersangka Syarifah Jamilah pertama kali ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Syarifah Jamilah merupakan pedagang baju di Pasar Kahayan dan berdomisili di Jalan Mendawai Palangka Raya. Sementara peran Syarifah Jamilah sebagai pencari nasabah untuk ikut dalam arisan online.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, Dewi Lestari beralamatkan di Gang Silaturahmi, Jalan Tanjung, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan memiliki peran sebagai penerima uang alias bandar arisan online.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan tersangka, akan dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Diketahui, kasus arisan online membuat para korbannya mengalami kerugian Rp 2 miliar.(jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com