RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Inilah pasangan suami istri zaman now, Junaidi (33) dan Armaiya (28) warga Gang Kurnia, Jalan dr Murjani, Kota Palangka Raya, diciduk petugas BNNK Palangka Raya, lantaran menjual sabu-sabu. Kini keduanya mendapatkan “kamar gratis” di sel milik BNNP Kalteng.
Informasi dihimpun, pasangan suami istri alias pasutri ini ditangkap. Karena masyarakat yang berada di kawasan tempat tinggal mereka merasa resah, kelakuan pasangan tersebut menjual narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas BNNK Palangka Raya melakukan penyelidikan. “Kita selidiki. Semua terbukti baru anggota kita melakukan penyergapan pada saat mereka bertransaksi dengan pembeli,” terang Kepala BNNK Palangka Raya Drs M Soejai, Selasa (5/12).
Pelaku ini kata dia, menyimpan barang haram tersebut dalam dua buah bekas bungkus rokok di badannya. “Sempat kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini, dan kami menemukan sabu dalam bungkus plastik bening sebanyak delapan paket dari tangan pelaku, sehingga pelaku langsung kami amankan,” jelasnya.
Hasil dari penangkapan ini, kemudian dilakukan pengembangan. Dan berhasil diamankan Armaiya di rumahnya yang merupakan istri Junaidi. “Dari Armaiya didapat 12 paket sabu-sabu dari dalam tas milik pelaku berwarna Coklat dan bermerk LV,” terang Soejai.
Sementara itu, dari pasutri ini diamankan sejumlah barang bukti seperti, satu buah dompet merek LV warga cokelat, alat timbangan digital, empat bundelan plastik klip kecil, dua bungkus rokok tempat narkoba diselipkan dua buah korek mancis dan sabu-sabu sebanyak 20 paket dari tangan kedua pelaku.
“Keduanya langsung digelandang ke kantor,” ucapnya.(lex/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com