RADAR KALTENG.COM, BUNTOK – ASE (22) masuk sel lantaran menyimpan dan mengedar obat penenang untuk orang gila (orgil), Senin (04/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kediaman warga Jalan Pelita Raya Gang Jasa Warga RT 9, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel) ini, polisi menyita 1.016 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD).
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK Msi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Sanip mengatakan, pelaku menjual obat tersebut tanpa memiliki izin. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah. Polisi langsung menindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan terhadap ASE.
“Obat tersebut dijual seharga Rp15 ribu per empat butir. Berdasarkan keterangannya saat pemeriksaan, obat dia (pelaku, red) beli di daerah Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Kasat Reserse Narkoba kepada PE (Grup Radar Kalteng.Com), Selasa (05/12/2017). (jms/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com