RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak 17.900 Pil PCC dan sabu-sabu dimusnahkan Polres Palangka Raya, BPOM Palangka Raya, Kejari dan BNNK Kota di aula Mapolres, kemarin (5/12) pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh tersangka diantaranya untuk Pil PCC didapat dari tangan Syamsudin Noor yang diciduk pada 31 Agustus lalu. Sementara sabu-sabu didapat dari Fandi Akhmad, Alfianoor Vikri dan Sarbani, Minggu (10/9) dan Uji Yanoor serta Cunit alias Bapak Sella, pada 21 Oktober lalu.
“Sabu-sabu dilarutkan bersama air yang dicampur cairan pembersih lantai. Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 37,82 gram. Kalau untuk ribuan obat kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.
Dia mengatakan, semoga dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk bebas dari narkoba. Selain itu kata dia, pihaknya juga melakukan langkah-langkah preventif dengan menggelar patroli di daerah rawan peredaran dan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur antar kabupaten dan kota.
“Kita perlu ada bantuan dari masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba,” ucapnya.(lex/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com