RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pelaku pencurian sepeda motor dan sejumlah ponsel terjadi di Desa Timpah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kapuas.
Argi Wijaya (23), warga Desa Ngurit RT 3, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditangkap di pinggir jalan pasar Desa Batu Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Batara), Selasa (14/11) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK, mengungkapkan, tersangka tak berkutik ketika ditangkap.
“Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion hitam KH 5259 TN, dan satu unit ponsel tablet merk Advan warna Gray,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Iqbal, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Sekarang tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Kapuas,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau itu menuturkan, kejadian pencurian di Timpah itu terjadi, Minggu (22/10) sekitar 05.00 WIB. Pada saat itu, kata dia, korban sedang tidur.
“Pas bangun dari tidur itu, korban melihat sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam KH 5259 TN tidak ada di depan rumahnya. Begitu juga dengan dua unit ponselnya,” bebernya.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban melaporkan kepada Polsek Timpah, karena mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. (fan/sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com