RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perjuangan Indah salah seorang warga dari Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terhadap Bupati Pulpis H Edy Pratowo akhirnya gugur. Pasalnya, materi gugatan yang dilayangkannya terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelantikan kepala desa (kades) setempat “memenangkan” Bupati. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Palangka Raya melihat permohonan yang diajukan pemohon tak ada kecurangan.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) Pemohon Mahfud, menyatakan sebenarnya pihaknya tidak dinyatakan kalah. Hanya, kata dia, tidak diterima karena keterbatasan waktu. Yang lebih signifikan dalam putusan pokok perkara yang diajukan tidak dibahas sama sekali.
“Tidak sampai pembahasan pokok perkara,kita juga akan langsung mengajukan banding atas putusan ini. Karena memang ada yang harus diperjuangkan, kalau dilihat dari pembuktian kami optimis menang,namun sayang tidak dibahas,” tegasnya.
Sebelumnya, Indah mengatakan gugatannya ke PTUN ini terkait pembatalan SK Bupati Pulpis yang serentak untuk 10 desa. Dimana untuk hasil pemilihan di Kepala Desa Mulyasari tahun 2015 dinilai cacat hukum. Dan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dijalankan oleh bupati.
“Tidak hanya itu saja kami juga menggugat berita acara Kiswo sebagai Kades tertanggal 5 November. Karena tidak sesuai UU Perda Nomor 16 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (1),” terangnya. (jun/cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com