RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menyeret Hardiansyah (36). Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2011- 2017 ini, ditahan pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Koswara SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tarung SH, mengatakan tersangka diduga telah menyalahgunakan keuangan negara, yakni ADD dan DD Tumbang Pasangon.
“Diduga telah terjadi mark up dan surat pertanggungjawaban (SPj) dibuat fiktif, termasuk ada kemahalan pembayaran. “Setelah kita periksa kemarin (Selasa, red) siang, tersangka langsung di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya. Masa penahanan 20 hari, sejak 7-26 Nopember 2017,” ujar Tarung ke radar kalteng.com (Grup Palangka Ekspres), Rabu (08/11/2017) siang. (nya*/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com