RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menetapkan Hardiansyah (36), sebagai tersangaka. Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Pasangon, Kecamatan Kahayan Hulu Utara periode 2011- 2017 ini, terjerat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Terkait penahanan terhadap tersangka yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangka Raya, pihak kuasa hukum angkat bicara.
Labih Marat Binti SH selaku Kuasa Hukum tersangka, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Meski dalam hal penahanan merupakan kewenangan mereka, namun dia menilai adanya standar ganda digunakan bagi penyidik dalam syarat pidana korupsi.
“Kita semua tahu, ada dugaan korupsi yang lebih besar namun tersangka tidak ditahan. Contoh kasus di Universitas Palangka Raya dan Depdikbud, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangkanya. Saya selaku penegak hukum harus menyuarakan ini,” tegasnya ke radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres), Rabu (08/11/2017). (nya*/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com