RADAR KALTENG.COM, BUNTOK – Lima “Algojo” yang mengeroyok M Ridhani (16) dan Bahrul Imli (18) hingga tewas di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan (Barsel), ternyata punya peran berbeda-beda. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Senin (06/11/2017), mereka dihukum cukup lama.
Ketua Majelis Hakim Praditia Danindra SH MH didampingi Hakim Anggota Ade Suherman dan Agustinus menyatakan semua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Terdakwa Jamaludin dan Dandi, masing-masing divonis 20 tahun penjara. Sementara Zulkifli 15 tahun penjara, Rusdiyanto 15 tahun dan Ahmad Jainudin lima tahun penjara.
Sementara Jaksa Penuntut UMum (JPU) Rahmat Baihaqi SH kepada radarkalteng.com menyatakan puas atas putusan tersebut karena tidak jauh dari tuntutan. “Kita puas dengan putusan tersebut, namun masih menunggu sikaf dari ke lima terdakwa apakah melakukan banding atau tidak,” ujarnya. (jms/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com