PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kapuas meminta pihak Polres Kapuas dan Polda Kalteng untuk segera menyelesaikan kasus praktik illegal logging yang menyerat nama PT Tuah Globe Mining (TGM). Hal tersebut, disampaikan secara tegas oleh Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandi, Kamis (2/11).
Dia mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan yaitu ke area atau lokasi yang akan dilakukan eksplorasi pertambangan milik PT TGM. Namun pihaknya tidak menemukan bahwa kayu yang diduga sebelumnya keluar dari area PT TGM.
“Sebelumnya kita ada lakukan rapat dengar pendapat (RDP). Dan, kita turun ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan itu,” ucapnya. Namun lanjutnya, kayu-kayu atau limbah dari PT TGM masih ada di lokasi.
Jadi kata dia, persoalan kayu ilegal kemarin yang ramai diberitakan, bahwa kayu ilegal dari wilayah lain yaitu di Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah adalah milik PT TGM itu tidak benar. Memang ujarnya, dari data-data dan keterangan dari pihak PT TGM kayu yang dikeluarkan bukan kayu milik mereka. Akan tetapi, dari wilayah lain.
“Inikan sudah menyalahi aturan. Kalau informasi lantaran ada konflik internal antar dalam direksi PT TGM itu silahkan selesaikan secara pribadi perusahaan. Kalau untuk illegal logging yang sudah terjadi, harus diusut tuntas. Ini sudah merugikan Negara. Polisi harus bertindak tegas,” ungkap Darwandi yang diamini anggota Komisi I Berinto.
Dia menyebutkan, kalau ada oknum di tubuh PT TGM yang melakukan tindakan illegal logging ini tidak akan berpengaruh kepada perizinan perusahaan dalam hal ini PT TGM. Namun sebaliknya, apabila perusahaan yang melakukan, maka perizinannya bisa diberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin.
“Setelah kita turun langsung ke lokasi PT TGM dan melihat semuanya. Bukan perusahaan, tetapi oknum perusahaan. Kasus ini harus segera diselesaikan, jangan sampai ada pengaburan kasus illegal loggingnya,” tegas Darwandi.
Sementara itu, Direktur PT TGM Ir H Mahyudin mengatakan selama pihaknya membuka lahan land clearing atau pembersihan lahan, tidak pernah ada kayu atau limbah yang keluar berupa kayu gelondongan ataupun kayu setengah jadi.
Memang diakuinya, pihaknya ingin memanfaatkan kayu-kayu yang ditebang itu untuk keperluan perusahaan membangun camp dan lainnya. Olah karena itu, pihaknya mengurus perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sampai pada izin pemanfaatkan kayu (IPK).
“Tidak tahunya sebelum kita urus, sudah ada yang mengurusnya. Ternyata setelah dikroscek rupanya orang internal juga. Dan ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kita tidak ingin nama PT TGM rusak akibat orang kita sendiri, silahkan polisi usut,” tegasnya.
Dia menambahkan, praktik illegal logging yang dilakukan salah seorang yang masuk dalam direksi PT TGM, bisa disebut sebagai “dokumen terbang”. Pasalnya, dokumen punya PT TGM, kayunya dari daerah lain.
“Satu dokumen dipakai berulang-ulang itukan namanya “dokumen terbang”. Intinya kita ini kerja batu bara bukan kerja kayu. Sekali lagi saya sampaikan silahkan pihak kepolisian bergerak untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya, saat diwawacara awak PE (Grup Radar Kalteng. Com).(cen)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com