RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak sembilan orang termasuk Yansen A Binti, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran sekolah di Kota Palangka Raya, Kamis (26/10/2017). Kepolisian informasinya, mengamankan seorang lagi terduga berinisial ET di kediamannya di Jalan Badak.
Pria ini, dibawa langsung pihak Bareskrim Mabes Polri. Belum diketahui pasti, apa peranan ET dalam kasus pembakaran sekolah yang telah mengamankan sembilan tersangka, hingga membuat Bareskrim datang menjemputnya.
Berdasarkan data di lapangan, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penjemputan terhadap ET menggunakan lima mobil. Tidak ada penggeledahan rumah. Bareskrim hanya membawa ET, guna dimintai keterangan.
“Infonya tadi malam ada yang dibawa polisi dari rumah sebelah,” ucap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (27/10/2017) sore.
Sementara Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu saat dikonfirmasi Radar Kalteng.Com, pada Jumat (27/10/2017) malam, mengaku masih belum mengetahui informasi tersebut. Pihaknya akan mendalami, terkait kabar yang ada alias beredar ini. “Kalau benar, pasti kita ekspose,” ujarnya. (lex/yan)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com