RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Fachrozi alias Rozi, warga Jalan RTA Milono Km 3,5 tak berkutik ketika diringkus Tim Rajawali Polres Palangka Raya, pada Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga paket “kristal putih” Ada juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi, tiga lembar plastik klip dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih KH 5751 TU.
Kepada radarkalteng.com, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo menjelaskan, awalnya anggota melakukan penyelidikan dugaan peredaran gelap narkoba, pada Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian diperoleh bahan keterangan, bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Setelah mengetahui tempat tingggal dan ciri-ciri pelaku, Tim Rajawali melakukan pengintaian. “Kemarin (Jumat, red) kita membuntuti Rozi yang baru ke luar dari rumahnya. Dalam perjalanan, kita dicegat dan geledah, ditemukan satu paket sabu-sabu. Kemudian di rumanya, dapat dua paket lagi. Rozi mengaku mengantar titipan, upah Rp50 ribu,” jelas Gatoot, Sabtu (21/10/2017) kemarin. (her/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com