RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus AD (31), Jumat (20/10/2017) malam. Dari tangan warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir ini, diamankan paketan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, bahwa terduga pengedar sabu itu diamankan di Jalan Patih Rumbih, dekat Jembatan Pulau Telo, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, sekitar pukul 20.00 WIB. “Dari tangan pelaku, kita amankan tiga paket kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,09 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi radarkalteng.com, Sabtu (21/10) pagi.
Barang bukti lainnya yang ikut disita, antara lain satu buah kaos warna abu-abu, tiga lembar potongan isolasi, dua lembar kertas alumuniun foil, satu buah ponsel merak samsung J1, satu buah plastik klip kecil dan satu unit sepda motor Suzuki. “AD kita dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara minimal empat tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba. (fan/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com