RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, berjalan alot dan dua kali diskors.
Rapat yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB itu, diskors lantaran pihak dari Bawaslu mempertanyakan data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan data yang ditampilkan tidak sinkron.
Selain itu, Bawaslu pun mempertanyakan terkait TPS yang berada di Desa Olung Olu belum dimasukan ke jumlah TPS. Seharusnya TPS di sepuluh kecamatanyang ada di Kabupaten Mura berjumlah 336 TPS.
Ketua KPU Mura Sanjaya Mpd, dalam tahap DPTHP -2 berjumlah 76.747. Jumlah tersebut sudah ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2018 lalu. Pada tahap DPTb ini berjumlah 76.761.
“Daftar pemilih tambahan bertambah 46 pemilih,” kata Sanjaya usai memimpin rapat pleno, Minggu (17/2/2019) malam.
Perubahan jumlah daftar pemilih dengan adanya tambahan ini tidak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, bertambahnya suara dapat diatasi dengan tambahan surat suara sebanyak dua persen atau surat suara cadangan.
“Untuk surat suara tidak berpengaruh karena ada tambahan dua persen,” ucapnya.
Tahap DPTb ini baru yang pertama. Pada Bulan Maret mendatang akan dilakukan DPTb tahap kedua atau finalisasi daftar pemilih.
“Ini tahap DPTb yang pertama. Bulan Maret nanti yang keduanya,” sebut Sanjaya.
Terkait terjadinya skors sebanyak dua kali. Ketua KPU Mura ini mengatakan hal tersebut biasa saja dalam setiap rapat pleno.
“Itu biasa. Itu hal biasa,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam setiap kinerja KPU tidak bisa semena-mena dalam mengambil keputusan. Langkah yang diambil tidak serta merta dilakukan KPU sendiri. Namun tetap harus ada koordinasi dan rekomendasi dari pihak Bawaslu.
“Kita kan penyelenggara. Tentunya saling koordinasi. Dua kali skorsing karena pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi dan internalnya,” jelasnya.
Kegiatan rapat pleno DPTb tersebut tidak dihadiri oleh tiga kecamatan yakni, Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), Seribu Riam dan Uut Murung. Namun ketidakhadiran tiga kecamatan tersebut tidak memberikan masalah.
Karena kata Sanjaya, data dari tiga kecamatan yang tidak hadiri tersebut, dapat disampaikan oleh pihaknya.
“Nggak, nggak berpengaruh. Karena bisa dibacakan oleh KPU. Lain kalau PPK,” tegasnya.
Sanjaya menyampaikan, hasil rapat pleno DPTb akan langsung disampaikan kepada KPU tingkat provinsi.
“Besok (hari ini,red) hasil pleno akan disampaikan ke KPU provinsi,” ucapnya.
Diketahui, jumlah pemilih tambahan di sepuluh kecamatan yaitu, Kecamatan Batura 3.331 pemilih, Laung Tuhup 14.566, Murung 23.268, Permata Intan 9.548, Seribu Riam 3.017, Sumber Barito 5.647, Sungai Babuat 1.886, Tanah Siang 10.373, Tanah Siang Selatan 3.483 dan Uut Murung sebanyak 1.642 pemilih.(siu/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com