RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Sembilan paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) dari tangan pemuda desa bernama Ludy alias Bagong, Jumat (15/2/2019). Penangkapan Ludy terjadi lantaran warga kesal, pemuda desa yang berusia 34 tahun itu sering bertransaksi narkoba.
Warga Jalan Pembangunan, RT 08, Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Provinsi Kalteng pun akhirnya dibui.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu GS Rahail SH, mengatakan pihaknya sudah sejak lama mendapatkan informasi dari warga. Bahwa Ludy alias Bagong sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Mangkahui dan sekitarnya.
“Sudah sejak lama kita ikuti sepak terjangnya. Kami amankan di rumahnya dan ditemukan 9 paket sabu-sabu bersama barang bukti lain,” jelas Rahail, Minggu (17/2/2019).
Dijelaskannya, selain barang bukti tersebut pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti lain. Yakni seperti satu unit gawai android dan satu lembar baju koko berwarna abu-abu.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Mura. Tersangka juga saat kita lakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” jelasnya.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
“Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(adr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com