Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah SHut
RADARKALTENG.COM,KUALA KAPUAS-Bantuan dari pihak ketiga atau perusahaan baik dalam bentuk uang maupun barang kepada masyarakat Kapuas yang terdampak pandemi Covid-19 dinilai tidak transparan.
Hal itu,dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Kapuas,karena sampai saat ini belum mendapat penjelasan resmi dari kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah SHut mengatakan, dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang berperan dalam pengawasan, DPRD Kapuas wajar mempertanyakan kemana bantuan dari pihak ketiga dalam hal ini Perusahaan Besar Swasta (PBS), Perusahaan HPH dan Perusahaan Tambang tersebut didistribusikan.
Ia menegaskan, bantuan tersebut jangan sampai tersebut disalahgunakan karena itu adalah hak masyarakat Kabupaten Kapuas yang terdampak Covid-19. Maka itu,melalui Pansus Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas ini, pihaknya juga ingin meminta keterangan Bupati Kapuas terkait bantuan pihak ketiga.
“Demi kelancaran tugas tim Pansus Hak Interpelasi, mohon kepala daerah Kabupaten Kapuas kooperatif saat dipanggil dan memberikan keterangan dengan transparan disertai bukti penerimaan sumbangan pihak ketiga, dan rincian sumbangan tersebut didistribusikan kemana,”ujar Ardiansah.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat Kabupaten Kapuas, terutama kepada masyarakat Kapuas yang sampai saat ini belum menerima bansos dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ia juga memberikan apresiasinya kepada pihak ketiga yang berinvestasi di Kabupaten Kapuas, karena sudah berpartisipasi dalam memberikan bantuan.
Dijelaskannya, Pansus Hak Interpelasi akan dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah atau pada revisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas untuk dilaporkan pada Rapat Paripurna (12/11/2020) mendatang.
Ardiansah menambahkan, Pansus Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas akan memanggil Bupati Kapuas beserta dinas terkait, untuk memberikan keterangan terkait masalah kebijakan yang bersifat penting, yang berdampak luas terkait penolakan bantuan sosial (bansos) dari Gubernur Kalteng sebanyak kurang lebih 11.000 kepala keluarga (KK).
Diungkapkannya, berdasarkan laporan tim Pansus Covid-19, ada sekitar kurang lebih 55.111 KK yang belum terlayani. Maka itu, pihak legislatif mempertanyakan apa maksud penolakan bansos dari Gubernur Kalteng, sementara masyarakat Kabupaten Kapuas sangat membutuhkan bantuan.
Selain itu, lanjut Ketua DPRD, hal penting lainnya yang perlu dijelaskan Kepala Daerah kepada Pansus Hak Interpelasi adalah terkait penggunaan Anggaran Penanggulangan Pandemi Covid-19, yakni pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp102 miliar juga dinilai tidak menjalankan asas transpransi.
Sementara itu, Plt Sekda Kebupaten Kapuas, Septedy, mempersilahkan Pansus DPRD Kapuas mempertanyakan langsung kepada Satgas Gugus Tugas Kapuas yang sudah ditunjuk berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Karena kata dia, kebijakan tersebut sudah sesuai PP RI Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 72 ayat jo peraturan DPRD Kabupaten Kapuas No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 72 ayat (2) dalam hal kepala daerah berhalangan, dapat menugaskan pejabat terkait untuk mewakili, terlebih Bupati Kapuas saat ini pada posisi cuti Pilkada Kalteng.
Plt Sekda ini mengingatkan, agenda pansus interpelasi sebenarnya sudah dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.
“Agenda sudah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai berita acara yang ditanda tangani Ketua DPRD Kapuas tanggal 14 September 2020 lalu,”ujar Septedy.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com