Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas, SE.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan untuk sementara waktu tidak dilaksanakan terhitung sejak 13 Juli hingga 30 September 2020. Namun ini dapat diperpanjang atau dipersingkat, sesuai dengan perkembangan Status Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini, disampaikan oleh Bupati Katingan Sakariyas, SE melalui Surat Nomor: 420/1477/Disdik-1/2020 tertanggal 9 Juli 2020. Perihal surat ini, mengenai penyelenggaraan pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan.
Tujuannya, kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan se-Kabupaten Katingan. Kemudian, kepada Kepala PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Katingan.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, kebijakan pendidikan ini lantaran ini memperhatikan perkembangan Covid-19. Kemudian, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Meteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 Tahun 2020. Yakni, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, juga keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/205/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2020. “Untuk kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2020/2021 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebenarnya dimulai 13 Juli 2020,” tutur Sakariyas.
Berdasarkan data, kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan hingga 7 Juli 2020 jumlah konfirmasi positif sebanyak 34 orang. Kemudian yang dinyatakan sembuh 27 orang, dirawat enam orang dan meninggal dunia satu orang. “Sehubungan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan,” ucap Bupati.
Untuk itu, lanjutnya, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan untuk sementara waktu tidak dilaksanakan terhitung sejak 13 Juli – 30 September 2020. Namun, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah. Selama kegiatan belajar dari rumah, tenaga pendidik wajib melaksanakan tugas pembelajaran bagi peserta didik, baik secara daring, luring atau kunjungan ke rumah. “Tenaga Pendidik wajib membuat perangkat pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, yakni kurikulum 2013,” imbuh Sakariyas.
Selain itu, tenaga Pendidik dan kependidikan harus tetap berada di wilayah kerja atau sekolah dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tugas. “Kepala Sekolah membuat atau mengatur tenaga pendidik serta kependidikan lainnya yang ada pada satuan pendidikan, untuk melaksanakan tugas piket setiap hari kerja, agar pelayanan pendidikan tetap berjalan,” ucapnya.
Kemudian, setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran kepada Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Katingan melalui bidang masing-masing. “Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan dan Koordinator wilayah bidang pendidikan Kecamatan, wajib melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan kegiatan belajar dari rumah berjalan dengan baik,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com