TUNJUKAN BARBUK - TK (35) beserta dua paket sabu-sabu dan delapan butir pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Gumas. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus seorang pemuda berinisial TK (35), Rabu (08/07/2020) dini hari.
Warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,62 gram dan delapan butir pil ekstasi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asrimna, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki memenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diringkus di sebuah gudang di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya, tepatnya di Desa Tewai Baru,” tuturnya, Jumat (10/07/220).
Awalnya, Poloso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gudang kosong di Desa Tewai Baru kerap digunakan untuk transaksi jual beli Narkoba. Kemudian, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mencurigai satu orang laki-laki berinisial TK.
Saat dilakukan penggeladahan badan, ditemukan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu serta butir pil ekstasi. “Barang bukti yang kita amankan, delapan butir pil ekstasi dan dua plastik paket diduga sabu-sabu dengan total berat kotor sekitar 5,62 gram,” kata Untung.
Kala itu, Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah buah bong alat hisap sabu beserta pipet kaca, dua buah sendok terbuat dari sedotan. Kemudian, satu buah botol aluminium, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp600 ribu serta satu buah ponsel beserta sim card. “Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TK bakal diangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” sebut Kasat Reskoba. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com