Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran
Palangka Raya – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menyatakan, tetap mengizinkan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang tradisional membuka lahan masih bisa dengan cara membakar. Keputusan ini diambil demi menjaga kelangsungan kerja peladang dan melestarikan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Usai meninjau Sarpras penanganan karhutla bersama Menteri LH dan Kepala BNPB di Halaman Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (7/8/2025), Agustiar mengatakan hal itu bertujuan untuk melestarikan kearifan local, namun tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita kan punya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021. Tujuannya untuk melestarikan kearifan lokal, kami tetap mengizinkan aktivitas ladang berpindah,” ucapnya.
Menurutnya, membuka lahan dengan cara membakar menjadi tradisi yang telah lama dilakukan masyarakat Kalteng, sehingga menjadi bagian dari sistem pertanian mereka. Namun, Gubernur menegaskan, bahwa aktivitas tersebut harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ketat.
“Contohnya, lahan yang boleh dibakar maksimal 1 hektare dan harus di atas tanah mineral, bukan gambut. Prosesnya juga harus dipantau pihak berwenang di desa, seperti kepala desa, mantir adat, babinsa, dan bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Dirinya menekankan bahwa peladang hanya diperbolehkan membakar secara bergantian, pembakaran tidak boleh dilakukan secara serentak.
“Setelah satu hektare selesai, baru boleh buka lagi. Semua harus terkoordinasi dengan aparat desa dan, jika bisa, pihak berwenang di level yang lebih tinggi,” tutupnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk meninjau tren karhutla di Kalteng yang menurutnya terus menurun sejak puncak kebakaran hebat pada 2019. “Selain menjaga tradisi, ini juga soal ketahanan pangan masyarakat. Mereka mengandalkan ladang berpindah sebagai sumber pangan utama. Ini adalah warisan leluhur,” tutur Gubernur Agustiar.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh wilayah di Kalimantan Tengah, yang mencakup 13 kabupaten dan 1 kota. Pihaknya berharap agar pembakaran lahan dapat dilakukan secara terkendali dan bertanggungjawab. (seno/rk8)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com