Plt Sekda Kalteng Katma F Dirun. Foto: ist
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghentikan angkutan batu bara yang melintasi ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 yang melarang angkutan barang tambang dan kehutanan melintasi jalur tersebut.
Plt Sekretaris Daerah Kalteng Katma F Dirun menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi teknis jalan, khususnya Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
“Kami ingin memastikan daya dukung badan jalan, yang seharusnya maksimal hanya 8 ton. Oleh karena itu, semua angkutan berat sementara dihentikan,” tegasnya.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Pemprov Kalteng telah menurunkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Bahkan tambah dia, tim pengawas di lapangan saat ini tengah bersiap untuk melakukan pemantauan dan penegakan aturan tersebut.
“Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang masih melanggar kebijakan ini, untuk saat ini, kita mengutamakan langkah-langkah preventif atau pencegahan,” pungkasnya. (mad/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com