SAMPAIKAN PIDATO - Penjabat Bupati Mura, Hermon saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024 DPRD Mura, Kamis (21/11/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan di Ruang Paripurna DPRD Mura tersebut mengagendakan penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat dihadiri pula oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mura, Hermon.
Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie yang memimpin rapat mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam pasal tersebut disebutkan, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon dalam laporannya menyampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan sejumlah regulasi utama. Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“RAPBD 2025 ini mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada manfaat untuk masyarakat,” jelas Pj. Bupati Mura. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com