SIMBOLIS – Asisten III Setda Kabupaten Mura, Batara disaksikan pejabat terkait lainnya saat melakukan pemusnahan arsip, Kamis (21/11/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan Pemusnahan Arsip, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten III Setda Kabupaten Mura, Batara dan disaksikan secara langsung oleh pejabat terkait lainnya.
Arsip dinamis ini memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA merupakan instrumen penting dalam manajemen arsip, yang memberikan panduan tentang berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tersebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
Asisten III Setda Mura, Batara mengatakan bahwa Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.
“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” jelasnya saat membacakan sambutan Penjabat Bupati Mura, Hermon.
Dia menuturkan, bahwa ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik
“SRIKANDI hadir untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan memanfaatkan SRIKANDI, proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, terintegrasi dan transparan,” ucap Batara. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com