FOTO BERSAMA – Pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Muramelaksanakan Sosialisasi dan Forum Diskusi terkait Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (26/09/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muramelaksanakan Sosialisasi dan Forum Diskusi terkait Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DAD Kabupaten Mura ini, dihadiri stakeholder terkait dan sejumalah perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Muraa, Kamis (26/09/2024).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas, Kendali dalam sambutannya mengatakan, perkembangan situasi politik, hukum, sosial budaya dan perubahan kondisi ekonomi Nasional yang terjadi saat ini turut berdampak pada kehidupan masyarakat serta organisasi yang ada di dalamnya.
“Penyebaran berita yang begitu cepat melalui teknologi komunikasi dan media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan masyarakat dalam menyaring informasi yang benar atau berita palsu atau hoaks,” ujarnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjutnya, Kabupaten Mura bersama seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tanggal 27 November 2024.
“Dalam proses ini semua pihak akan terlibat, termasuk peran penting dari organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Damai 2024,” tutur Kendali.
Ia juga mengatakan, bahwa organisasi masyarakat sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi, memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Pilkada.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan terkait peran organisasi masyarakat dalam Pilkada, serta mengatur keterlibatan ASN dalam organisasi masyarakat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Hal ini penting untuk menghindari simpang siur informasi, multitafsir terhadap peraturan Perundang-Undangan, serta potensi pelanggaran lainnya,” jelasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com