PERS RILIS - Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Afatar saat memperlihatkan barang bukti uang tunai dan sabu yang disita dari kedua pelaku, Selasa (10/09/2024). (FOTO: RK1)
KASONGAN – Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, ternyata pasang suami istri (Pasutri) Edong (42) dan Rusti (38) sudah melakoni bisnis penjualan narkotika jenis sabu-sabu selama dua tahun. Bahkan keuntungan yang didapat mencapai Rp. 200 juta dan uang tersebut disita Polisi sebagai barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Afatar saat Pers Rilis di Halaman Mapolres Katingan, Selasa (10/09/2024). Saat itu, polisi juga menghadirkan para tersangka serta berbagai barang bukti yang berhasil disita.
Menurut Kapolres, kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit, pada Senin (19/08/2024) lalu. “Barang bukti yang ditemukan di rumah E dan R adalah narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat 33,57 gram. Keduanya menjual sabu tersebut di rumahnya dan pembeli yang datang langsung,” jelas Kapolres.
Chandra mengungkapkan, pelaku meracik sabu tersebut menjadi paketan kecil dengan harga Rp. 100 Ribu dan Rp. 200 Ribu untuk dijual. Saat diamankan di ruamnya, ditemukan 6 paket besar yang masing–masing berisi sekitar 5 gram sabu, 8 paket kecil siap jual dengan harga Rp. 100 Ribu dan Rp. 200 Ribu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, penyidik menemukan uang Rp. 200 juta yang tersimpan di dalam rekening saudara R. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua nya mengakui jika itu adalah uang hasil keuntungan selama menjual sabu di Desa Tumbang Mandurei. Uang itu kemudian kita sita sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.
Selain sabu dan uang tunai, barang bukti lain nya ada juga timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan plastik, pipet kaca warna bening, korak api ponsel dan lainnya. Saat ini, kedua pelaku beserta semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Katingan.
Atas perbuatannya, Edong (42) dan Rusti (38) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka sudah menjual narkotika jenis sabu tersebut selama dua tahun. Mereka hanya menjualnya di Desa Tumbang Mandurei dan tidak ke daerah lain. Penjualan dilakukan di rumah dan pembeli yang datang,” sebut Chandra. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com