PERS RILIS - Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Afatar saat menyampaikan pengungkapan kasus narkoba, Selasa (10/09/2024). (FOTO: RK1)
KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Suhaimi (27) dan M. Agus Aditya (41). Sebagai barang bukti, Polisi berhasil menyita paketan sabu seberat 87,43 gram. Mengaku sebagai kurir, pelaku mendapat upah Rp. 5 juta untuk setiap pengantaran barang haram tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Afatar saat Pers Rilis di Halaman Mapolres Katingan, Selasa (10/09/2024) siang. “Kedua pelaku kita amankan di Jalan Rahanjang RT. 018, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, pada Selasa (27/08/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolres.
Kronologi penangkapan bermula, saat pihak Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Rahanjang. Beberapa personel kemudian melakukan penyelidikan dan kala itu terlihat dua orang laki-laki mencurigakan menggunakan sepeda motor masuk ke Jalan Rahanjang.
Polisi langsung menghentikan keduanya, lalu melakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar berisi sabu-sabu di kantong jaket Agus. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering menjadi kurir untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu ke Kasongan. Oleh orang yang menyuruh, pelaku diberikan upah Rp. 5 juta untuk setiap pengantaran. Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” jelas Chandra.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun penjara. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com