FOTO BERSAMA - Pj Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si bersama dengan perwakilan Parpol seusai penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik, di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, Kamis (25/07/2024). (FOTO: ARA)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si membuka acara Silaturahmi dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan, kepada Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut juga dirangkai dengan kegiatan forum diskusi politik tentang sosialisasi bantuan keuangan kepada Parpol. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan, Kamis (25/07/2024).
Dalam kesmepatan itu, Pj. Bupati atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut, karena sangat bermanfaat. Hal ini dalam rangka, menjalin silaturahmi dan kemitraan antara pemerintah daerah Kabupaten katingan dengan DPD maupun DPC Parpol penerima bantuan keuangan.
“Selain itu, juga untuk menambah pengetahuan dalam hal pengadministrasian dan pelaporan, serta tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan parpol,” jelasnya.
Disampaikannya juga, bahwa bantuan keuangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proposional, kepada parpol yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan. Penghitungannya, berdasarkan jumlah perolehan suara.
“Bantuan ini diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, untuk penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Secketariat Partai Politik,” kata Saiful.
Dia menuturkan, bahwa penyaluran bantuan tersebut untuk Tahun 2024 diberikan sebanyak dua tahap. Tahap pertama diberikan untuk parpol yang memperolah kursi di DPRD Kabupaten Katingan periode 2019-2024. Untuk tahap kedua, bagi parpol yang memperolah kursi di DPRD Kabupaten Katingan periode 2024-2029.
“Harapan kami, agar bantuan keuangan yang telah diterima dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing DPC maupun DPD Partai Politik yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tuturnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com