RAPAT – Pj. Bupati Mura, Hermon bersama Pj. Sekda, Rudie Roy saat memimpin Rapat tentang Penyelesaian Transmigrasi, di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (22/07/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Rudie Roy didampingi Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi memimpin Rapat tentang Penyelesaian Transmigrasi, di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (22/07/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, Perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsur Tripika, Perwakilan Masyarakat Trans Bahitom serta seluruh sektor Pemerintah Kelurahan/Desa, Kecamatan Murung, serta perwakilan Kepala Dinas/Badan/ Satuan terkait.
Pj. Bupati Mura, Hermon menghimbau agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaian kendala transmigrasi di Trans Bahitom, legalitas dan mengidentifikasi sesuai klaster permasalahan.
“Terima kasih atas kesediaan seluruh tim jajaran mengangkat kembali hal ini. Kita lanjutkan sampai nanti ada penyelesaian-penyelesaian final yang dilakukan,” kata Hermon.
Dia mengungkapkan, bahwa trans datang bukan mereka yang mau, tapi daerah yang mengundang. “Jadi, daerah yang mengundang mereka lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI. Karena itu, kewajiban daerah untuk bertanggung jawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu lahan pekarangan dan usaha,” imbuhnya.
Sebagaimana disampaikan tim teknis dalam paparannya, Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2003 tentang percepatan reforma agraria adalah salah satu peluang untuk penyelesaiannya. Untuk penyelesaian bisa melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH, Program Tora dan pendaftaran pangan sistem lengkap atau PPSL. Itu salah satunya yang mungkin menjadi peluang menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk kawasan transmigrasi di Kabupaten Mura. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com