PELATIKAN PANTARLIH - Pihak KPU Katingan melakukan Pelantikan Petugas Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)
KASONGAN – Sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan saat ini sedang melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Kegiatan ini dilakukan, untuk menyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024.
Tahapan Coklit berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Kegiatan berlangsung secara nasional di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Katingan, Didun Niaton menjelaskan bahwa Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir (Hasil dari Pemutakhiran DPT Pemilu 2024) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Untuk DPT Pemilu 2024 (direkap di tingkat Kabupaten pada 20 Juni 2023), jumlah pemilih sebanyak 124.384 orang. Untuk DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024, berasal dari data kependudukan Semester II Tahun 2023 yang telah diupdate sampai dengan 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri,” jelasnya, Sabtu (20/07/2024).
Menurut dia, kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin. DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan didapatkan data 125.159 pemilih yang diterima oleh KPU Kabupaten Katingan.
Plh. Ketua KPU juga menyampaikan, bahwa pada Pilgub 2020 jumlah TPS di Kabupaten Katingan sebanyak 386 dengan 106.662 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS, maksimal sebanyak 500 orang. “Pada Pemilu 2024 jumlah, TPS di Kabupaten Katingan sebanyak 520 dengan 124.384 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang,” jelasnya.
Selanjutnya untuk penyusunan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Katingan telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. “Data DP4 sebanyak 125.159 pemilih, kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi pada Pemilu 2024,” ujar Didun.
Berdasarkan hasil restrukturisasi, lanjutnya, didapatkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 303 dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS. “Dengan demikian, untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 469 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024,” terangnya.
Dia mengungkapkan, untuk TPS yang jumlahnya lebih dari 400 pemilih maka ditetapkan dua Pantarlih pada TPS tersebut. “Ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa/kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS,” uapnya.
Selanjutnya untuk proses pencoklitan, kewajiban setiap Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih di daerahnya. Pantarlih membawa A-Daftar Pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya yang kemudian dicocokkan datanya dengan meminta pemilih memperlihatkan KTP-el dan/atau KK.
“Pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar Pemilih memang memenuhi syarat untuk memilih pada 27 November 2024 di tempat tersebut. Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerjanya setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan (KTP-el dan/atau KK),” ujarnya.
Dalam hal terdapat perbedaan data antara data yang dipegang Pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, maka dilakukan perbaikan atau perubahan data. Dalam hal terdapat pemilih yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti telah meninggal, atau telah pindah, atau ternyata belum cukup umur, maka Pantarlih harus melengkapi data tersebut dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah. (dinyatakan oleh pejabat pemerintahan seperti Lurah atau Kepala Desa atau akte kematian atau dokumen pindah dari Disdukcapil setempat).
“Prinsip ini disebut de jure yang mengharuskan syarat administrasi lengkap. Dalam kasus tertentu seperti tidak adanya surat kematian, maka Pantarlih bisa membantu keluarga pemilih dengan membuat surat keterangan yang diketahui pejabat setempat,” sebutnya.
Proses pencoklitan juga menggunakan sarana teknologi informasi dengan aplikasi e-coklit dari KPU RI, yang diinstal di smartphone berbasis android milik Pantarlih. Aplikasi ini bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi Internet, karena data pemilih disimpan di smartphone untuk dicoklit.
“Dengan aplikasi ini, Pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang dicoklit untuk dapat memberikan data yang valid. Pantarlih kemudian mengirimkan data e-coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu,” tuturnya.
Hal lain, tambahnya, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memantau proses Coklit dengan meminta laporan tiap 7 hari. Sementara itu, hasil e-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. “KPU Kabupaten Katingan akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com