SUKAMARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, bahwa Sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) tingkat Kabupaten Sukamara 2024.
“Sebagaimana yang sudah diketahui, urusan pemerintah bidang kepemudaan merupakan urusan strategis yang perlu disinkronisasi bersama-sama,” ucapnya, Kamis (18/07/2024).
Menurutnya, mengingat perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya pemuda dari berbagai perspektif.
“Baik itu perihal sosial kemasyarakatan, agama, kebudayaan, pendidikan, kualitas kesehatan pemuda, teknologi informasi, kajian dan penelitian, hingga peningkatan ekonomi di daerah,” imbuhnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com