Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Argiansyah.
KUALA PEMBUANG – Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo bersama Wakil Ketua I, H. Bambang Yantoko, SE bersama dan Wakil Ketua II, M. Aswin memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Selasa (16/07/2024).
Agendanya, penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Argiansyah menyampaikan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit agar diutamakan untuk program yang lebih prioritas di bidang Pembangunan.
“Pemerintah harus lebih tegas kepada perusahaan, terkait kelengkapan perizinan operasional perusahaan dan kejelasan tentang jumlah izin operasional perusahaan pertambangan dalam upaya memaksimalkan PAD,” tuturnya.
Pihak dewan juga menekankan perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelola APBD. Selain itu, mengutamakan dana APBD untuk Program Mandatori (pendidikan, kesehatan, dan lain-lain).
“Sisanya digunakan untuk pembangunan. Pemerintah Daerah juga harus memberikan batas waktu pembayaran HGU pada perusahaan Paling Lambat Desember 2024,” imbuhnya.
Dalam paripurna tersebut turut hadir juga Penjabat Bupati Seruyan, anggota DPRD Kabupaten Seruyan, unsur forkopimda dan sejumlah kepala SKPD. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com