Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Atinita.
KUALA PEMBUANG – Terhadap catatan atas hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak dewan meminta agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan sebagaimana disampaikan dalam pidato pengantar bupati.
Terkait itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan memberikan pandangan umum, salah satunya mempertanyakan terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pertanyaan kami, ketentuan apa saja yang belum sesuai terhadap pengelolaan PBB-P2 tersebut. Mengingat temuan Fraksi Partai Golkar terhadap pengelolaan PBB-P2 di kabupaten disebabkan beberapa hal,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Atinita saat memberikan pemandangan umum.
Diungkapkannya, terkait beberapa hal temuan fraksi partai golkar terhadap pengelolaan PBB-P2 di kabupaten diantaranya, belum dilakukannya pembaharuan data informasi objek pajak PBB-P2.
“Sehingga, data objek pajak PBB-P2 belum sepenuhnya akurat dan valid. Ada juga ditemukannya objek pajak ganda pada satu lokasi, objek pajak yang pemiliknya telah meninggal dunia, dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu Atinita juga menyebutkan terkait kesadaran masyarakat yang belum memahami kewajiban sebagai subjek pajak dalam membayar pajak PBB-P2. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com