FOTO BERSAMA - Asisten I Setda Katingan. H. Hariawan didampingi Kepala DPMD Katingan, Drs. Andrei Nathanael, MAP dan sejumlah peserta saat berfoto bersama seusai pembukaan kegiatan pelatihan, Senin (08/07/2024). (FOTO : IST)
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang RKP Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Katingan, Senin (08/07/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah aparatur pemerintahan desa dan dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
Penjabat Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Katingan, H. Hariawan mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta memberikan banyak peran kepada desa.
“Peran tersebut meliputi peran pelaksanaan pemerintahan desa, peran pelaksanaan pembangunan desa, peran pembinaan kemasyarakatan dan peran pemberdayaan masyarakat, serta peran dalam penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa,” jelasnya Asisten I daat membuka kegiatan.
Disampaikannya juga bahwa desa dalam menjalankan perannya dibutuhkan SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa. “Peningkatan kemampuan aparatur desa sangat diharapkan, agar mampu menjalankan perandan tugas secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya,” ujarnya.
Menurut Hariawan, saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar. Sehingga Kepala Desa, perangkat desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Dia meminta, agara semua rajin berdiskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan.
“Pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan janji-janji saat kampanye dan dituangkan dalam RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa. Tetapi, regulasi harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Katingan Drs. Andrei Nathanael, MAP menjelaskan bahwa tujuan pelatihan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian aparat pemerintah desa dalam menyusun kebijakan untuk perencanaan pembangunan desa, melalui Rencana Kerja Pemerintah desa atau RKP desa.
Selain itu, melakukan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban pelaporan. “Besar harapan kami dari pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam bidang RKP desa dan pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Katingan ini dapat memberikan hasil yang kita inginkan,” kata Kepala DPMD.
Dia juga meminta kepada peserta, agar dapat memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik. Sehingga, dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita yang ada di desa. Selain itu, menjalin dan membuka komunikasi dengan para pihak, terkait pembangunan yang akan dilaksanakan.
“Pahami regulasi-regulasi yang ada, sehingga risiko kesalahan administrasi akan terhindari. “Berdayakan tenaga aparatur kecamatan dan pendamping yang telah pemerintah sediakan. Manfaatkan dan jadikan mereka patner dalam berdiskusi untuk membangun desa,” tutupnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com