Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan.
PALANGKA RAYA – Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas pelaporan pelaksanaan pembayaran uang pengganti korupsi kepada kas negara.
Penghargaan tersebut diberikan atas penilaian pelaporan data piutang uang pengganti tercepat kedua se-Indonesia untuk semester pertama Januari hingga Juni Tahun 2023.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan Raihan penghargaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, ada namanya uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana perkara korupsi senilai uang yang di korupsinya.
“Jadi ketika yang bersangkutan telah atau sedang menjalani pidana badan, bersamaan juga diwajibkan juga membayar uang pengganti tersebut dan harus ditagih oleh jaksa eksekutor,” ungkapnya.
Menurut dia, para pelaku korupsi yang di hukum diwajibkan mengganti uang yang kemudian di tagih dan disetorkan ke kas negara. “Penagihan itulah yang dinilai tercepat kedua se-Indonesia. Jadi, pelaku perkara yang dihukum diwajibkan membayar uang pengganti yang kemudian kita tagih dan disetor ke kas negara,” ungkapnya.
Atas raihan tersebut, ia berharap kepada jajaran pidsus untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja. “Atas penilaian ini kita selalu menekankan kepada jajaran, tentunya dengan penghargaan ini kita menargetkan peringatan satu. Insya Allah nanti paling teratas lah yang terbaik,” tandasnya. (de)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com