Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu telah menerima hasil rekomendasi pemeriksaan khusus dari Inspektorat atas dugaan setoran uang kepada salah satu anak pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat.
“Iya sudah, tapi itu bukan konsumsi masyarakat ataupun wartawan ya. Itu hanya laporan menjadi konsumsi pimpinan, menjadi konsumsi saya selaku pejabat pembina kepegawaian,” Kata Hera, Jumat (10/11/2023).
Hera membeberkan, dalam rekomendasi Inspektorat tersebut tidak hanya satu. Dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut, sudah ada yang dilaksanakan yaitu penguatan regulasi yang ada.
“Itu sudah kita laksanakan, salah satunya menguatkan regulasi yang ada. Misalnya pengajuan Perda Pajak Retribusi nantinya kita akan percepat Peraturan Wali Kotanya, itu salah satu. Kemudian, bagaimana kita melakukan tata kelola pemungutan pajak retribusi itu yang tidak memungkinkan adanya kebocoran disitu,” ungkapnya.
Selain itu rekomendasi lain-lainnya akan sambil berproses, menurutnya kalaupun ada dugaan yang menyangkut pungli pihaknya punya Tim Saber Pungli yang melibatkan institusi penegak hukum.
“Jadi silahkan mereka nanti siapa tau dalam waktu dekat ada masukan dari mereka terkait tindakan. Kalau dari pemerintah sudah mulai, kita benahi regulasi dan segala macam kita tunggu aja,” terangnya.
Namun, Hera menjelaskan, kewenangannya sebagai Pj. kepala daerah sangatlah terbatas. Dia tidak bisa melakukan rotasi mutasi jabatan tanpa seizin dari Kemendagri atas masalah tersebut.
“Didalam SK saya itu, disebutkan tidak boleh melakukan beberapa hal. Salah satunya adalah melakukan pengisian jabatan, mutasi dan lain sebagainya tanpa izin dari kementrian,” tandasnya. (de)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com