PIDATO PENGANTAR - Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si saat menyampaikan pidato pengantar terkait empat buah Raperda yang diusulkan kepada pihak DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (26/09/2023) malam. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menyampaikan Pidato Pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (26/9/2023) malam. “Raperda tentang APBD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD, agar dibahas dan disetujui. Itu sebagaimana diamanatkan pada Pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah,” jelas Pj Bupati.
Menurut Saiful, penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 dan Raperda APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan daerah. “Selain itu, tetap mengacu pada program dan kegiatan dalam renja Pemda maupun KUA -PPAS yang telah kita sepakati bersama,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran belanja dalam APBD disusun dengan target dan sasaran yang direncanakan dengan prioritas utama. Antara lain melalui penguatan fungsi alokasi pada bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. “Kemudian, memfokuskan pada kegiatan sub kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan standar pelayanan minimal, pertumbuhan ekonomi daerah, penanganan stunting, kemiskinan serta pengendalian inflasi,” imbuhnya.
Saiful juga menjelaskan, terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia mengatakan, bahwa Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah kembali memerintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun atau menggabungkan pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah (Perda) dengan batas waktu paling lambat bulan Januari 2024. “Apabila sampai batas waktu yang itu belum atau tidak menetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Katingan tidak boleh lagi melakukan penarikan retribusi dengan dasar Perda karena tidak memiliki dasar hukumnya,” jelasnya.
Sementara mengenai Perda tentang Pengarusutamaan Gender, lanjutnya, Pemerintah daerah bertanggung jawab mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Selain itu, menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI. Berdasarkan peraturan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, membangun dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala kabupaten/kota.
“Saya berharap, agar keempat Raperda yang kami usulkan kepada DPRD Kabupaten Katingan ini, dapat dibahas secara bersama pada tahun 2023. Sehingga akan muncul Perda yang baik dan dapat dilaksanakan dengan berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan bagi Masyarakat dan Pemda Kabupaten Katingan,” tutur Pj Bupati. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com