RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat membacakan pidato Bupati usai penandatanganan nota kesepakatan tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, baru-baru ini. (FOTO: RK1)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Struktur dan volume Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan target yang disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan fiskal daerah.
Pada posisi Pendapatan, sebesar Rp. 1.398 Triliun lebih, belanja Rp, 1.495 Triliun lebih, surplus atau defisit sebesar Rp. 96 Miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan Rp. 111 Miliar lebih dan dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 14 Miliar lebih.
Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang mengungkapkan, bahwa pendapatan daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.358 Miliar lebih dan bertambah sebesar Rp. 40.091 Miliar lebih dari yang direncanakan pada RAPBD Perubahan sebesar Rp. 1.398 Triliun lebih.
“Sementara untuk belanja daerah, pada APBD Murni Rp. 1.535 Triliun lebih dan berkurang sebesar Rp. 40.134 Miliar lebih dari yang direncanakan pada RAPBD Perubahan sebesar Rp. 1.495 Triliun lebih,” jela Sunardi dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Selanjutnya pada penerimaan pembiayaan daerah, pada APBD Murni sebesar Rp. 191.620 Miliar lebih. Turun sebesar Rp. 80.225 Miliar lebih dari yang ditargetkan pada RAPBD Perubahan , yakni Rp. 111.394 Miliar Lebih. “Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, tidak ada perubahan yang akan ditargetkan pada RAPBD Perubahan, yakni Rp. 14.879 Miliar,” jelasnya.
Berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah berjalan baik, Wabup menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pihak DPRD Kabupaten Katingan. “Sehingga kemudian, ini telah bersama-sama kita sepakati Raperda tersebut ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Dia menuturkan, sebagai tindak lanjut disepakati dan ditandatanganinya Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk meminta registrasi. Itu dilakukan, setelah perbaikan sesuai saran, pendapat dan masukan pihak dewan. “Adanya Raperda ini, sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian dan PAD,” kata Sunardi. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com