SUKAMARA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukamara, Zainuddin mengatakan, pengaktifan aplikasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil.
“Tujuan pengaktifan ini guna mempermudah masyarakat kedepannya. Sebab, dalam aplikasi tersebut akan terkonek pada setiap leading sektor terkait, seperti kartu BPJS, NPWP dan lainnya,” ucapnya. Jumat (26/08)
Menurutnya, meskipun masyarakat kelupaan membawa kartu saat hendak berobat atau lainnya, bisa membuka aplikasi IKD, karena semua jenis kartu ada didalamnya, sehingga lebih mempermudah.
“Aplikasi IKD ini hanya bisa diakses oleh pemilik akun saja dan menggunakan password. Kemudian, aplikasi ini juga tidak bisa untuk melakukan pengecekan terhadap identitas atau privasi orang lain,” sampainya.
Ia menjelaskan, penerapan IKD di wilayah setempat hingga saat ini masih mencapai 3 persen saja dari jumlah penduduk yang memiliki KTP. Namun, pihaknya akan terus berupaya untuk menyamakan dengan target nasional yakni 25 persen.
“Memang dalam memenuhi target tersebut tidak akan mudah, tetapi kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhinya. Kemudian, kalau masyarakat ingin melakaukan aktifasi kita juga membuka stand pada setiap evend yang ada di Sukamara,” demikian tutupnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com