SAMBUTAN - Bupati Katingan Sakariyas SE saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pesiar Alarm UHC Bagi Desa/Kelurahan, di Aula BPKAD setempat, Selasa (27/06/2023). (FOTO: ARA)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sudah menetapkan visi dan misi yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Salah satu misi Kabupaten Katingan adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan, derajat kesehatan serta KB dan kesetaraan gender.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Katingan Sakariyas SE saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pesiar Alarm Universal Health Coverage (UHC) Bagi Desa/Kelurahan yang Belum mencapai UHC se-Kabupaten Katingan, di Aula BPKAD setempat, Selasa (27/06/2023). Kegiatan ini, dihadiri sekitar 64 kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Katingan.
Dikatakan Sakariyas, bahwa pelaksanaan UHC merupakan komitmen Pemkab Katingan dalam memberikan jaminan kesehatan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat. “Ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah di bidang kesehatan, untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan masyarakatnya,” jelasnya.
Hingga Bulan Juni 2023, lanjut Bupati, yang didaftarkan oleh Pemkab Katingan sebagai PBPU sejumlah 21.590 jiwa. Total kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif 121.550 jiwa atau 70,39 persen dari jumlah penduduk. Kemudian dalam upaya meningkatkan keaktifan peserta jaminan kesehatan di Kabupaten Katingan, diharapkan kelurahan dan desa bisa melakukan verifikasi serta validasi kepada masyarakat di lingkungannya.
“Apabila terdapat masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau yang sudah nonaktif jaminan kesehatannya, hendaknya segera diusulkan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melalui Alarm UHC. Untuk kemudian, didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan oleh Pemkab Katingan,” ujar Sakariyas.
Dia menyampaikan kepada seluruh lurah dan kepala desa, bahwa peserta JKN cukup memperlihatkan KTP jika ingin berobat atau mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit. “Sehingga jika ada masyarakat yang tidak memiliki Kartu JKN KIS, asal sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta maka cukup memperlihatkan KTP atau kartu keluarga kepada pihak fasilitas kesehatan,” sebutnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com