BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti berupa peralatan judi dadu gurak yang diamankan oleh pihak Polsek Katingan Tengah, Minggu (18/09/2022) malam. (FOTO : HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan, berhasil mengamankan terduga pelaku judi dadu gurak dengan inisial W (46). Dia merupakan warga Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah.
Pelaku diamankan saat melakukan praktek perjudian di sekitar rumah warga yang sedang berduka, Gg. Salawah, Jalan Minun Dehen, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara, SH, menyampaikan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (18/09/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengaman barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak. Yaitu tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam. Kemudian, satu buah handuk, satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, serta uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp221 ribu.
“Saat personel melaksanakan giat patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan atau KRYD di wilayah hukum Katingan Tengah, kemudian didapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak,” jelas Kapolsek, Selasa (20/09/2022).
Atas laporan itu, Polisi langsung menuju ke TKP,dan mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang bukti. Dia kemudian digiring ke Mapolsek Katinan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” terang Kapolsek. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com