Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad meminta agar pemerintah kabupaten bisa serius untuk memperjuangkan hutan adat di daerah.
“Itu sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang masih minim dilaksanakan selama ini. Sehingga, perlu ada keseriusan dari pemkab,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa pada dua tahun terakhir berdasarkan data di seluruh Indonesia kurang dari 50.000 hektar hutan adat. Kemudian mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektare pemetaan partisipatif ,yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat.” Pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota diminta lebih aktif demi percepatan ini,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, secara konstitusi, penetapan mengenai subyek hukum itu ada di pemerintah kabupaten. Jika tak ada peran pemkab, tidak akan bisa tercapai. Artinya, disinilah bentuk keberpihakan pemerintah. “Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, dijelaskan bahwa hutannya dapat dijadikan untuk adat, bila ada peraturan daerah. Sehingga membutuhkan adanya kerja sama sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Selain itu, Politisi PAN tersebbut juga menyinggung desa yang masuk dalam kawasan perizinan usaha perkebunan maupun pertambangan. Hendaknya, itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dimasukan dalam program prioritas penyelesaian.
“Ini untuk menghindari konflik investasi dengan masyarakat lokal. Perusahaan merasa punya legalitas diberikan Negara. Sementara masyarakat merasa punya hak dan secara de fakto mereka yang menguasai wilayah yang diberikan izin itu,” kata Hairis.
Ia khawatir persoalan investasi dan masyarakat adat lokal ini sewaktu waktu bagaikan bom waktu, jika tidak diselesaikan pemerintah. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com