RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, SP saat menandatangani berita acara persetujuan dewan terhadap hasil evaluasi Gubernur tentang persetujuan penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (FOTO: ARA)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Jumat (26/08/2022) sore. Agendanya, penandatanganan penetapan dan berita acara persetujuan DPRD Katingan atas hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Agenda lainnya, penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Kemudian, penandatanganan Nota Kesepaktan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, SP dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Sementara dari eksekutif, dihadiri Bupati Katingan Sakariyas SE, Sekda Pransang, S.Sos dan sejumlah Kepala SOPD.
Saat memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD mengatakan bahwa KUA dan PPAS Perubahan merupakan suatu rangkaian dari penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023. “Ini merupakan dokumen penting sebagai acuan bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Katingan dalam menyusun program dan kegiatannya pada Tahun 2023,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Marwan, sudah dibahas Bersama antara DPRD Kabupaten Katingan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Untuk selanjutnya, itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2022 serta nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021. Hal ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk Pelaksanaanya diatur pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Ini akan ditandatangani bersama oleh Bupati Katingan dan Pimpinan DPRD Katingan,” tuturnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com