DIAMANKAN - Anggota Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan berhasil mengamankan terduga pelaku beberapa saat usai kejadian pembacokan, Sabtu (13/08/2022) pagi. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Kasus pembacokan hingga menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan bernama Adrianto (56) alias Landuk, kini ditangani pihak Polres Katingan. Pelaku MAR (53) alias Baban yang merupakan adik kandung korban, langsung diamankan beberapa saat usai kejadian.
Diduga, motif kejadian di Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang garing ini akibat korban sakit hati dan tersinggung dengan kata-kata sang kakak saat memberikan obat. Kini MAR yang diduga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Palangka Raya untuk dilakukan observasi guna mengetahui bagaimana kondisinya.
Saat dikonformasi, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto menuturkan, pihaknya teleh melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Saat dilakukan pemeriksaan mengapa dirinya melakukan pembunuhan tersbeut, pelaku mengaku tersinggu dengan kata-kata korban yang menyebut dirinya sakit jiwa,” ujarnya, Senin (15/07/2022).
Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian korban datang ke rumah pelaku untuk mengantarkan obat. Pasalnya beberapa hari terakhir ini, Baban tersangka sering berteriak-teriak dan membuat gaduh sehingga membuat tetangga terganggu lantaran berisik. Untuk itulah, korban rutin mengingatkan adiknya sembari mengantarkan obat.
“Diduga karena dipaksa minum obat, pelaku tidak mau lantaran dia merasa tidak sakit. Kala itu menurut pelaku, korban sempat menyebut dirinya “kamu ini sakit gila”. Diduga oleh karena kata-kata tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengambil sebilah senjata tajam yang ada di dapur dan menyerang korban,” terang Didik.
Diungkapkan Kapolsek, saat diintrogasi jawaban pelaku yang juga berstatus ASN tersbeut kadang-kadang nyambung dan terkadang tidak. Diduga, hal ini dikarenakan kondisi kejiwaannya masih labil. Baban kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikirim ke RSJ Kalawa Atei Palangka Raya, untuk diopserpasi selama dua minggu.
“Ini dilakukan, dengan pertimbangan kejiwaan, fisiologi dan mental tersangka. Sehingga dikawatirkan apabila ditempatkan di Rutan Polres Katingan, akan menyebabkan gangguan dan mengganggu tahan lainnya,” imbuhnya.
Menurut Didik, apabila nantinya oleh pihak rumah sakit dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka tersangka ini tidak bisa dituntut secara hukum dan kasus penyidikannya dihentikan. “Namun apabila dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka penyidikan akan dilanjutkan dan ditahan di Rutan Polres Katingan hingga persidangan,” terangnya.
Untuk diketahui, tambah kapolsek, tersangka sebelumnya pernah menikah namun ditinggal istrinya dan dia sendiri di rumah. Sedangkan dari keterangan riwayat rujukan pada 2015, tersangka pernah dirawat di RSJ Kalwa Atei dan kini dirawat jalan.
“Sedangkan untuk stadium level gangguan jiwa yang dialami tersangka saat ini, masih belum diketahui. Kita masih menunggu keterangan dari RSJ Kalawa Atei, apakah hanya sebatas stres atau gangguan jiwa penuh. Informasinya, jenazah korban Landuk akan dimakamkan oleh pihak keluarga di Kelurahan Pendahara hari ini,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com